Pengertian Kredit
Kredit berasal dari bahasa Yunani
yaitu ‘Credere’ yang bearti
Kepercayaaan, sehingga hal utama dalam pemberian kredit adalah adanya unsur
kepercayaan. Berdasarkan UU No.10 tahun
1998 tentang perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Didalam suatu transaksi kredit atau pinjaman selalu akan
melibatkan dua belah pihak yang masing masing mempunyai kepentingan yang
berbeda. Pihak-pihak tersebut adalah Pemberi
Kredit atau disebut Kreditur dan Penerima Kredit atau Debitur
Transaksi kredit dapat terjadi
apabila :
- Kedua belah pihak dalam hal ini kreditur dan debitur telah saling memahami dan menerima kepentingan masing-masing.
- Kedua belah pihak telah menyepakati semua syarat dalam pemberian kredit.
- Kreditur mempercayai debitur.
Prinsip Dalam Pemberian Kredit
Didalam
dunia perbankan dikenal istilah Prinsip 5 C dalam pemberian kredit, prinsip ini
sangat penting dan setiap Petugas Kredit harus benar-benar memegang dan
menjalankan ke 5 prinsip tersebut, agar kredit yang diberikan adalah kredit
yang sehat, bebas fraud dan sesuai
dengan apa yang diinginkan oleh Bank,
Prinsip 5 C tersebut adalah :
1. Character, yaitu adalah itikad baik
dari Calon Debitur untuk menggunakan kredit yang diberikan oleh Bank sesuai
dengan tujuan pemberiannya dan melaksanakan kewajibanya sebagai penerima
kredit dalam hal membayar angsuran dan bunga kredit atau melakukan pelunasan
kredit sesuai deng persyaratan kredit yang telah disepakati.
Melihat Character / Karakter calon debitur adalah prinsip
yang paling utama atau paling penting karena walaupun debitur tersebut mampu
secara finansial apabila karakter nya tidak baik tentu kredit yang diberikan
tersebut akan mengalami masalah.
2. Capacity, adalah penilaian secara
finansial atau kemampuan calon debitur dalam membayar kewajiban atas hutang nya
di Bank. Apabila calon debitur adalah seorang wiraswasta, Petugas Bank harus
menilai bagaimana usaha dari calon debitur tersebut dan apakah calon debitur
tersebut mampu mengelola usahanya.
3. Capital, adalah modal yang dimiliki
oleh calon debitur, tertutama untuk kredit modal kerja, Bank harus menilai
seberapa besar modal debitur, semakin besar modal debitur akan semakin baik
karena :
·
Tanggung
jawab debitur terhadab maju atau mundur usahanya akan lebih besar
·
Beban
debitur terhadap angsuran kredit akan lebih kecil
·
Resiko
Bank akan lebih kecil
4. Condition of Economic atau Kondisi ekonomi,
Petugas Kredit harus menilai apakah usaha calon debitur akan tetap berkembang
dengan situasi ekonomi sekarang dan dimasa yang akan datang
5. Collateral, adalah jaminan berupa aset
yang dapat diberikan debitur, Collateral adalah jalan terakhir dari
penyelesaian kredit apabila debitur sudah tidak mampu lagi melunasi hutangnya
di Bank.
Apabila
seorang calon debitur telah memenuhi ke 5 prinsip diatas, dapat dikatakan bahwa
calon debitur tersebut layak untuk diberikan kredit.
Oleh
: Rozi Sonjaya
jaman skrg sepertinya makin byk saja ya yg menjalankan perkreditan ini, seperti koperasi, atau bank-bank dan lain sebagainya, tp bagus jg sih demi kemajuan bersama. asal jgn dibawa kabur aja..
BalasHapusBTW, kalo mau ikutan Lomba Reviewnya, di tunggu postingannya ya...
ya betul mas, klo dibawa kabur kasihan petugas nya, udah saya posting mas untuk lomba review nya, thanks
BalasHapusIlmu yang bermanfaat tentang ekonomi. artikel seperti ini layak update terus
BalasHapus@Bank Finance : Makasih Sob, Salam kenal :)
BalasHapus