Selasa, 28 Januari 2014

Pengantar Perkreditan

Pengertian Kredit

Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu  ‘Credere’ yang bearti Kepercayaaan, sehingga hal utama dalam pemberian kredit adalah adanya unsur kepercayaan. Berdasarkan UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Didalam suatu transaksi kredit atau pinjaman selalu akan melibatkan dua belah pihak yang masing masing mempunyai kepentingan yang berbeda. Pihak-pihak tersebut adalah Pemberi Kredit atau disebut Kreditur dan Penerima Kredit atau Debitur

Transaksi kredit dapat terjadi apabila :

  1. Kedua belah pihak dalam hal ini kreditur dan debitur telah saling memahami dan menerima kepentingan masing-masing.
  2. Kedua belah pihak telah menyepakati semua syarat dalam pemberian kredit.
  3. Kreditur mempercayai debitur.

Prinsip Dalam Pemberian Kredit

Didalam dunia perbankan dikenal istilah Prinsip 5 C dalam pemberian kredit, prinsip ini sangat penting dan setiap Petugas Kredit harus benar-benar memegang dan menjalankan ke 5 prinsip tersebut, agar kredit yang diberikan adalah kredit yang sehat, bebas fraud  dan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Bank,
 
Prinsip 5 C tersebut adalah :

1.    Character, yaitu adalah itikad baik dari Calon Debitur untuk menggunakan kredit yang diberikan oleh Bank sesuai dengan tujuan pemberiannya dan  melaksanakan kewajibanya sebagai penerima kredit dalam hal membayar angsuran dan bunga kredit atau melakukan pelunasan kredit sesuai deng persyaratan kredit yang telah disepakati.

Melihat  Character / Karakter calon debitur adalah prinsip yang paling utama atau paling penting karena walaupun debitur tersebut mampu secara finansial apabila karakter nya tidak baik tentu kredit yang diberikan tersebut akan mengalami masalah.

2.    Capacity, adalah penilaian secara finansial atau kemampuan calon debitur dalam membayar kewajiban atas hutang nya di Bank. Apabila calon debitur adalah seorang wiraswasta, Petugas Bank harus menilai bagaimana usaha dari calon debitur tersebut dan apakah calon debitur tersebut mampu mengelola usahanya.

3.    Capital, adalah modal yang dimiliki oleh calon debitur, tertutama untuk kredit modal kerja, Bank harus menilai seberapa besar modal debitur, semakin besar modal debitur akan semakin baik karena :
·         Tanggung jawab debitur terhadab maju atau mundur usahanya akan lebih besar
·         Beban debitur terhadap angsuran kredit akan lebih kecil
·         Resiko Bank akan lebih kecil

4.     Condition of Economic atau Kondisi ekonomi, Petugas Kredit harus menilai apakah usaha calon debitur akan tetap berkembang dengan situasi ekonomi sekarang dan dimasa yang akan datang

5.  Collateral, adalah jaminan berupa aset yang dapat diberikan debitur, Collateral adalah jalan terakhir dari penyelesaian kredit apabila debitur sudah tidak mampu lagi melunasi hutangnya di Bank.

Apabila seorang calon debitur telah memenuhi ke 5 prinsip diatas, dapat dikatakan bahwa calon debitur tersebut layak untuk diberikan kredit.


Oleh : Rozi Sonjaya



4 komentar:

  1. jaman skrg sepertinya makin byk saja ya yg menjalankan perkreditan ini, seperti koperasi, atau bank-bank dan lain sebagainya, tp bagus jg sih demi kemajuan bersama. asal jgn dibawa kabur aja..

    BTW, kalo mau ikutan Lomba Reviewnya, di tunggu postingannya ya...

    BalasHapus
  2. ya betul mas, klo dibawa kabur kasihan petugas nya, udah saya posting mas untuk lomba review nya, thanks

    BalasHapus
  3. Ilmu yang bermanfaat tentang ekonomi. artikel seperti ini layak update terus

    BalasHapus
  4. @Bank Finance : Makasih Sob, Salam kenal :)

    BalasHapus

Hosting Gratis